Keorganisasian LDII



MANAJEMEN  4 - C
Dalam manajemen Organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) , setiap anggota pengurus organisasi perlu memiliki “4-C”, yaitu COMMITMENT, COMPETENCE, CONSISTENCE dan  CONFIDENCE.

1.    COMMITMENT ( Komitmen/tanggungjawab )
  • Bahwa dapukan menjadi pengurus LDII, adalah merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Swt,  Rasulullah saw. dan Pimpinan-pimpinan Informal/Kiyai-kiyai.
  •  Menyadari bahwa dapukan menjadi pengurus LDII adalah bagian dari niat ikhlas ibadah kepada Allah Swt., merupakan pembelaan/jihad/perjuangan untuk mengawal kelancaran ibadah seluruh warga LDII, sesuai dengan level dapukan organisasinya.
  • Kelancaran dan keamanan penyelenggaraan acara-acara aktifitas ibadah warga LDII adalah menjadi amanah & tanggungjawab organisasi. Apabila ada permasalah di lapangan yang mengganggu kelancaran aktifitas ibadah warga LDII agar segera diatasi secara arif-bijaksana, diselesaikan dan dicarikan solusinya. Kalau diperlukan, melibatkan aparat pemerintahan setempat.
  • Dalam mengambil atau menentukan suatu keputusan atau program organisasi, sebelumnya harus melalui musyawarah anggota Pengurus dengan melibatkan juga Dewan Penasihat (Wanhat) sesuai dengan level dapukan organisasinya.
2.    COMPETENCE  ( Kompetensi / Kemampuan ).
  • Sebagai anggota pengurus  LDII agar berusaha professional, berwawasan luas dan selalu meningkatkan pengetahuannya dibidang keorganisasian ( Pancasila , UUD 1945, Undang-undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut keorganisasian dll.).
  • Mengetahui dan menguasai pengetahuan Struktur Kepemerintahan, sesuai dengan level dapukan organisasinya.
  • Mengetahui, mengenal dan berusaha akrab/gambuh dengan Topem, Toga, Tomas, sesuai dengan level dapukan organisasinya. Berusaha menjalin kerjasama Ukhuwah Islamiyah dengan ormas-ormas Islam lain yang satu level.
  • Menguasai aspek legalitas organisasi LDII dari tingkat nasional sampai tingkat kecamatan, menguasai sejarah berdirinya LDII, dokumen2 pendirian LDII, akte Notaris , SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Depdagri, Gubernur, Walikota/ Bupati dan Kecamatan,  dll.
  • Membaca dan berusaha memahami AD & ART Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan dokumen-dokumen Paradigma Baru LDII.
  • Membaca dan berusaha menguasai/memahami buku-buku Munas LDII, Rakernas LDII, Muswil DPW LDII, Musda DPW LDII dll.
  • Mengetahui, memahami dan menguasai dokumen-dokumen : Pernyataan Klarifikasi DPP LDII kepada MUI Pusat, Keputusan Komisi Fatwa MUI Pusat yang menerima Pernyataan Klarifikasi DPP LDII kepada MUI Pusat, Klarifikasi Aliran Sesat dari MUI Pusat, MoU antara DPP LDII dengan PP. LDNU, dll.
  • Memperluas wawasan dengan membaca dan memahami uraian Wawasan Organisasi bulanan dari DPP LDII, membaca dan memahami Jurnal Dwi Bulanan LDII yaitu Majalah Nuansa Persada untuk mendapatkan inspirasi dari kegiatan-kegiatan organisasi LDII yang selevel di daerah lain di seluruh Indonesia, berusaha membaca./mengikuti perkembangan politik/keuangan/keamanan/ sosial/budaya di masyarakat, sesuai dengan level dapukan organisasinya.
3.    CONSITENCE  ( Konsisten / Istiqomah )
  • Sebagai anggota pengurus  LDII senantiasa menjalankan dapukannya tanpa harus diperintah lagi pimpinannya.
  • Sesama Anggota Pengurus LDII senantiasa berkoordinasi, bekerjasama dan berusaha hadir dalam acara-acara pertemuan/musyawarah organisasi, untuk meningkatkan kinerja organisasi.
  • Selalu inovatif, kreatif, berusaha untuk meningkatkan citra positif organisasi LDII dengan ‘Dakwah bil-Lisan’, ‘Dakwah bil-Qolam’ dan ‘Dakwah bil-Hal’ dan berusaha menangkal dan menanggulangi secara budi-luhur tuduhan-tuduhan negatif dari pihak-pihak yang belum betul-betul memahami LDII atau dari pihak-pihak yang memang  sudah tidak senang kepada LDII.
  • Berusaha mempublikasikan kegiatan-kegiatan positif yang telah dilaksanakan, melalui Media Cetak & Elektronik Umum, melalui Media Cetak LDII ( Majalah Nuansa Persada), melalui Radio SAMHAN,  melalui website DPD LDII Kota/Kabupaten dan website DPW LDII Provinsi Jawa Barat,dll.
  • Senantiasa menjalankan 6 (enam) tabi’at luhur untuk menjaga nama baik organisasi LDII dan warga LDII. 
4.    CONFIDENCE (  Percaya Diri )
  • Sebagai anggota pengurus  LDII harus percaya diri bahwa LDII adalah organisasi yang legal, yang didirikan sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, oleh karenanya organisasi LDII berhak mendapatkan perlindungan hukum dari Negara. MUI Pusat juga telah menerima klarifikasi DPP. LDII.
  • LDII sebagai organisasi massa tidak pernah dan tidak akan pernah terlibat dengan kegiatan terorisme, tidak akan pernah mengadakan kegiatan yang menentang Pemerintahan RI yang sah, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah patner Pemerintah RI dalam membina ahlakul karimah warga Negara Indonesia, teristimewa mendidik, membimbing dan membina generasi muda Indonesia agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif globalisasi informasi, penyalahgunaan Narkoba, pergaulan sex bebas dan perilaku-perilaku negatif lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar